Ringkasan Materi PKN Kelas X SMK Bab 6 Kurukikulum 2013


A. Bagaimana Hubungan Hukum, Keadilan, dan Ketertiban?

1.      Makna Hukum
Mungkin kalian pernah mendengar sebuah ungkapan, ”tegakkanlah hukum walaupun besok akan kiamat”. Adagium ini mengisyaratkan begitu pentingnya hukum ditegakkan dalam kondisi apapun. Penegakan hukum di Indonesia saat ini dibutuhkan tidak hanya untuk membuktikan bahwa pemerintah peduli terhadap penegakan hukum, tetapi yang lebih penting adalah untuk menciptakan kepastian hukum di segala bidang. Berbagai masalah kehidupan berbangsa dan bernegara kerapkali dimulai dari lemahnya kesadaran seluruh komponen bangsa untuk menaati dan menegakkan hukum. .

Selain itu, beberapa definisi hukum telah dibuat oleh para ahli hukum, di antaranya sebagai berikut.
1) Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
2) Leon Duguit
Hukum ialah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
3) E.M. Meyers
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
4) S.M. Amin
Kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
5) J.C.T. Simorangkir
Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.
6) M.H. Tirtaatmidjaja
Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya.

Makna Keadilan dan Ketertiban
ada tiga orang filsuf terkenal yang mengemukakan teori mengenai keadilan tersebut, yaitu Aristoteles, Plato, dan Thomas Hobbes.1) Teori Keadilan Menurut Aristoteles
Dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles itu adalah sebagai berikut.
a)      Keadilan Komutatif
Keadilan komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya.
b)      Keadilan Distributif Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikannya.
c)      Keadilan Kodrat Alam
Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita.
d)      Keadilan Konvensional
Keadilan Konvensional adalah kondisi jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
e)      Keadilan Perbaikan
Perbuatan adil menurut perbaikan adalah jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar. Misalnya, orang yang tidak bersalah maka nama baiknya harus direhabilitasi.

2) Teori Keadilan Menurut Plato
Ada dua teori keadilan yang dikemukakan oleh Plato, yaitu sebagai berikut.
a)      Keadilan Moral
Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajibannya.
b)      Keadilan Prosedural
Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.

3) Teori Keadilan Menurut Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu. Artinya, seseorang yang berbuat berdasarkan perjanjian yang disepakatinya bisa dikatakan adil. Teori keadilan ini oleh Prof. Dr. Notonegoro, S.H. ditambahkan dengan adanya keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

B. Bagaimana Sistem Hukum Nasional?

Sistem hukum suatu negara mencerminkan kondisi objektif dari negara yang bersangkutan sehingga sistem hukum suatu negara berbeda dengan negara lainnya. Sistem hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku di suatu negara pada saat sekarang. Sistem hukum bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat suatu Negara. Sistem hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan.

Sistem hukum Indonesia mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah Bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Selain itu, ditegaskan pula pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat ketentuan-ketentuan dasar dan merupakan rangka dari sistem hukum Indonesia. Oleh karena itu, sampai sekarang masih terdapat ketentuan hukum yang merupakan produk hukum kolonial, misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang–Undang Hukum Perdata.


1) Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b. Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
c. Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
d. Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

2) Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
·         Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam sebagai berikut.
(1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan p e l a k s a n a a n . Misalnya UU Perkawinan, UU Dagang, KUHP, UU Perlindungan Anak, UU Agraria, UU HAM, dan sebagainya.
(2) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih sering memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya. Misalnya, Traktat, Konvenan, Perjanjian Bilateral, dan sebagainya.
·         Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri, misalnya Hukum Adat.

3) Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a)      Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
b)      Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlaku universal.
c)      Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
d)     Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.

4) Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a)      Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b)       Ius Constituendum (hukum negatif/prospektif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Contohnya, Rancangan Undang-Undang (RUU).
c)      Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu, melainkan berlaku untuk selama-lamanya terhadap siapapun dan diseluruh tempat.5) Berdasarkan cara mempertahankanya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a)      Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.
b)      Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Hukum Acara, dan sebagainya.

6) Berdasarkan sifatnya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a)      Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, jika melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan hukuman.
b)      Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-undang). Contohnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru memungkinkan untuk dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen).

7) Berdasarkan wujudnya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a)      Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan pengertian, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
b)      Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.

8) Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a)      Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
b)      Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan perseorangan (warga negara)

Sumber hukum ada dua sumber, yaitu material dan formal. Sumber hukum material adalah hukum yang isinya perintah dan larangan yang menjadi patokan manusia dalam bertindak. Misalnya, tidak boleh mencuri, tidak boleh membunuh, harus melunasi hutang, dan sebagainya. Adapun sumber hukum formal merupakan perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri. Nah, kalian cermati sumber-sumber hukum formal berikut ini.

1) Undang-Undang
Undang-undang mempunyai dua arti, yaitu arti material dan formal. Undang-undang dalam arti material adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. Misalnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Adapun, undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut undang-undang.

2) Kebiasaan (custom)
Supaya kebiasaan itu mempunyai kekuatan dan dapat dijadikan sebagai sumber hukum maka harus memenuhi dua faktor berikut.
a. Adanya perbutan yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama serta selalu diikuti dan diterima oleh yang lainnya.
b. Adanya keyakinan hukum dari orang-orang atau golongan-golongan yang berkepentingan. Artinya, adanya keyakinan bahwa kebiasaan itu memuat hal-hal yang baik dan pantas ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.

3) Yurisprudensi
Yurisprudensi lahir karena adanya peraturan perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas pengertiannya sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan perkara. Untuk mengatasi hal tersebut, hakim membentuk hukum baru dengan cara mempelajari putusan-putusan hakim terdahulu, khususnya tentang perkara-perkara yang dihadapinya.

4) Traktat
Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan dalam pelaksanaannya. Traktat dapat dibedakan menjadi dua.
a. Traktat bilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara. Traktat ini sifatnya tertutup karena hanya melibatkan dua negara yang berkepentingan. Misalnya, perjanjian Dwi-Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC.
b. Traktat multilateral adalah perjanjian yang dibuat atau dibentuk oleh lebih dari dua negara. Traktat ini bersifat terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri. Misalnya, PBB, NATO, dan sebagainya.

5) Doktrin
Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas penting dalam hukum dan penerapannya. Misalnya dalam hukum tata negara, kita mengenal doktrin Trias Politica dari Montesquieu. Doktrin sebagai sumber hukum formal banyak digunakan para hakim dalam memutuskan perkara melalui yurisprudensi, bahkan punya pengaruh sangat besar dalam hubungan internasional.


C. Bagaimana Sistem Peradilan Indonesia?

Di Indonesia peradilan terbagi dua, yaitu Peradilan Umum dan Peradilan Khusus. Peradilan umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya, baik menyangkut perkara
pidana maupun perkara-perkara perdata. Peradilan khusus terdiri atas peradilan agama, pengadilan militer dan peradilan tata usaha negara. Ketiga peradilan ini mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 10 tentang kekuasaan kehakiman, bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi terselenggaranya negara hukum berdasarkan Pancasila.Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya, dan Mahkamah Konstitusi. Badan Peradilan yang ada di Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkup peradilan umum (pidana dan perdata), peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Untuk keterangan lebih jelas, berikut akan digambarkan hierarki lembaga peradilan yang ada di Indonesia.

            D. Peranan Lembaga Peradilan Dasar Hukum
             
1. Dasar Hukum
Adapun, yang menjadi dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga peradilan nasional adalah sebagai berikut.
a. Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3), yaitu:

(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilanmiliter, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
e. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
f. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
h. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

1.     Peranan Lembaga Peradilan

·         Lingkungan Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung. Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding. Di samping itu, pengadilan tinggi juga berwenang mengadili ditingkat pertama dan terakhir apabila ada sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri dalam daerah hukumnya. Selain itu, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah langsung. Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan di Indonesia. Mahkamah Agung berperan dalam proses pembinaan lembaga peradilan yang berada di bawahnya. Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan
·         Lingkungan Peradilan Agama
Peradilan Agama adalah Peradilan Agama Islam. Peradilan agama berperan dalam memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang harus diputuskan berdasarkan Syariat Islam, misalnya sengketa yang berkaitan dengan thalaq (perceraian), waris, pernikahan, dan sebagainya.
·         Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh kasus yang ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Surat Keputusan (SK) Pemerintah Kota Bandung dengan pengelola Hotel Planet mengenai izin pendirian bangunan.
·         Lingkungan Peradilan Militer.
Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi:
a)      anggota TNI,
b)      seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI,
c)      anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang,
d)     seseorang yang tidak termasuk ke dalam huruf 1, 2, dan 3 tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Perundang-undangan harus diadili oleh pengadilan militer.

·         Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


3. Macam-macam Lembaga Peradilan
Peradilan Sipil terdiri atas Peradilan Umum dan Peradilan Khusus
1) Peradilan Umum, yang meliputi:
a)      Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
b)      Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota propinsi.
c)      Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara.

2) Peradilan Khusus, yang meliputi:
a)      Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
b)      Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.a)      Peradilan Syariah Islam, khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
b)      Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
c)      Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota propinsi.
d)     Peradilan Militer.
e)      Mahkamah Konstitusi. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tokoh Cendekiawan “Ibnu Sina"

Sejarah Perkembangan Komputer