Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2015

Ringkasan Materi PKN Kelas X SMK Bab 6 Kurukikulum 2013

A. Bagaimana Hubungan Hukum, Keadilan, dan Ketertiban? 1.       Makna Hukum Mungkin kalian pernah mendengar sebuah ungkapan, ”tegakkanlah hukum walaupun besok akan kiamat”. Adagium ini mengisyaratkan begitu pentingnya hukum ditegakkan dalam kondisi apapun. Penegakan hukum di Indonesia saat ini dibutuhkan tidak hanya untuk membuktikan bahwa pemerintah peduli terhadap penegakan hukum, tetapi yang lebih penting adalah untuk menciptakan kepastian hukum di segala bidang. Berbagai masalah kehidupan berbangsa dan bernegara kerapkali dimulai dari lemahnya kesadaran seluruh komponen bangsa untuk menaati dan menegakkan hukum. . Selain itu, beberapa definisi hukum telah dibuat oleh para ahli hukum, di antaranya sebagai berikut. 1) Immanuel Kant Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan. 2) Leon Duguit Hukum ialah

Tokoh Cendekiawan “Ibnu Sina"

Gambar
Di kalangan orang Barat ia juga dikenal dengan panggilan Avicenna. Dialah yang mencatat dan menggambarkan anatomi tubuh manusia secara lengkap untuk kali pertama. Dunia Islam memanggilnya dengan nama Ibnu Sina. Ia merupakan seorang filsuf, ilmuwan, dan juga dokter pada abad ke-10. Selain itu, Ia juga dikenal sebagai seorang penulis yang produktif. Dan sebagian besar karyanya adalah tentang filsafat dan pengobatan. Bagi banyak orang, Ibnu Sina adalah Bapak Pengobatan Modern. Selain itu, masih banyak lagi sebutan lainnya yang ditujukan padanya, terutama berkaitan dengan karya-karyanya di bidang kedokteran. Karyanya yang sangat terkenal adalah Qanun fi Thib atau The Canon of Medicine yang merupakan rujukan di bidang kedokteran selama berabad-abad. BIOGRAFI Ibnu Sina lahir pada tahun 370 H/ 980 M di Afsyanah, sebuah kota kecil di wilayah Uzbekistan saat ini. Ayahnya yang berasal dari Balkh Khorasan adalah seorang pegawai tinggi pada masa Dinasti Samaniah (204-395 H/819-1005